SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memasang surat edaran larangan aktifitas yang bisa mengganggu kenyamanan dan ketertiban selama ramadan.
“Surat edaran itu telah kita tempelkan ke sejumlah kafe dan rumah makan yang ada di Pasaman Barat,” kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat Handoko di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan surat edaran Bupati Pasaman Barat itu Nomor :300/019/Pol PP dan Kebakaran/2024 memuat sejumlah larangan dan himbauan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 153 tahun 2018 tentang keamanan ketertiban umum untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah pada ramadhan 1445 Hijriah.
Adapun surat edaran itu adalah apabila meninggalkan rumah pergi beribadah shalat tarawih agar tetap waspada terhadap bahaya kebakaran dan pencurian, kepada pemilik rumah makan atau restoran agar tidak membuka dan berjualan di siang hari selama ramadan dan kepada pemilik tempat hiburan agar menutup selama ramadan.
Lalu kepada pemilik warung agar tidak menghidupkan televisi, Playstation selama shalat tarawih pukul 18.00 WIB sampai 22.00 WIB, kepada masyarakat tidak dibenarkan memperjualbelikan petasan yang bisa mengganggu ibadah ramadhan, kepada warga masyarakat tidak dibenarkan membuka warung makan dan minuman selama ramadhan dan masyarakat diharapkan bisa menjaga keamanan dan ketertiban selama ramadan.
“Surat edaran ini telah kami sebarkan dan dipasang di warung atau tempat keramaian yang ada,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah rumah makan atau restoran nantinya apakah mereka mengindahkan surat edaran atau tidak.
Menurutnya berdasarkan catatan tahun lalu terdapat sejumlah warung makan mulai dari warteg hingga rumah makan serta pedagang makanan lainnya yang berjualan pada siang hari.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan patroli melihat aktifitas rumah makan atau tempat hiburan yang ada.
Jika nanti ada yang melanggar tentu diingatkan dan tentu ada sanksi sosial menunggu. (rdr/ant)