“Surat edaran ini telah kami sebarkan dan dipasang di warung atau tempat keramaian yang ada,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah rumah makan atau restoran nantinya apakah mereka mengindahkan surat edaran atau tidak.
Menurutnya berdasarkan catatan tahun lalu terdapat sejumlah warung makan mulai dari warteg hingga rumah makan serta pedagang makanan lainnya yang berjualan pada siang hari.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan patroli melihat aktifitas rumah makan atau tempat hiburan yang ada.
Jika nanti ada yang melanggar tentu diingatkan dan tentu ada sanksi sosial menunggu. (rdr/ant)