SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengeksekusi pidana tambahan uang pengganti dan denda terpidana Ali Munar pada kasus pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat 2018-2020 sebesar Rp5.070.000.000.
“Sebelumnya terpidana pada tahap penyidikan telah menitipkan uang sebesar Rp3,8 miliar kepada penyidik untuk pembayaran uang pengganti. Hari ini dibayarkan kekurangan uang pengganti sebesar Rp 1.070.000.000 dan denda Rp 200.000.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andita di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya pembayaran uang pengganti dan denda tersebut dilakukan oleh terpidana melalui perwakilan keluarga terpidana dan didampingi penasihat hukumnya.
Pembayaran uang pengganti dan denda itu setelah putusan perkara tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024, putusan banding Pengadilan Tinggi Padang No 11/Pid,SusTPK/2023/PT.Pdg tanggal 24 Agustus 2023 dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang No.1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pdg tanggal 20 Juni 2023.
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, total pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Ali Munar sebesar Rp4.870.000.000 dan pidana denda sebesar Rp200.000.000.
“Dengan adanya pengembalian terpidana uang pengganti Rp1.070.000.000 dan denda Rp200.000.000 serta ditambah uang yang dititipkan Rp3,8 miliar maka jumlahnya Rp5.070.000.000. Dengan demikian pembayaran uang pengganti dan pidana denda terpidana Ali Munar telah selesai tuntas. Uang itu nanti langsung disetor ke kas negara,” katanya.
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Terpidana Ali Munar merupakan penentu pemenang tender kegiatan itu yang telah divonis 3 tahun penjara. Sedangkan tindak pidana pencucian uang dalam proses upaya banding. (rdr/ant)