SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rekonstruksi terkait kasus tindak pidana kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap seorang bayi berinisial AK (1,1).
Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar di lapangan tembak Mapolres Pasaman Barat dengan menghadirkan pelaku berinisial RS (21) yang merupakan ayah tiri korban, dan juga dihadiri oleh Penasehat Hukum pelaku, Fadlil Mustafa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mega Nanda Beniv Fitria dan Titi Maharani, Selasa (6/8/2024) siang.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto mengatakan, kegiatan rekonstruksi terhadap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sengaja digelar untuk memastikan hal-hal detail dalam kasus kekerasan dan untuk mencocokkan keterangan pelaku kepada polisi dan yang sebenarnya terjadi.
“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” katanya.
Pelaku RS, katanya, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dan ditetapkan tersangka sesuai laporan polisi nomor: LP/173/VII/2024/Polres Pasbar tanggal 11 Juli 2024 yang terjadi dirumah kontrakan pelaku yang berada di Jorong Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (11/7/2024) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan sebanyak 39 adegan, saat melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AK, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, yang dilakukan oleh dokter forensik di RS Bhayangkara Polda Sumbar ditemukan pendarahan di rongga perut akibat kekerasan tumpul.
Dilihat dari luka-luka dan beberapa bekas luka yang dimiliki korban tampak bahwa telah mengalami kekerasan fisik secara berulang-ulang.
“Penyebab korban meninggal dunia adalah kekerasan tumpul pada bagian perut yang menyebabkan pendarahan pada pembuluh darah disekitar tirai penggantung usus dan sekitar ginjal, sehingga mengakibatkan pendarahan di dalam rongga perut, dengan perkiraan waktu kematian adalah sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan terhadap korban,” katanya.