“Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,” jelas Taufiq.
“Minimal dukungan adalah 7 kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah. Dukungan partai politik harus dalam bentuk B1-KWK, dan tidak bisa hanya berupa surat tugas,” lanjutnya.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan materi sosialisasi oleh Kepala Bappeda Pasaman Choiruddin Batubara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Pasaman Tahun 2024, serta anggota KPU Kabupaten Pasaman Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu dr. Juli Jusran,S.Ag.,M.Si tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Polres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua PN, Kesbangpol Pasaman, Disdukcapil, Bawaslu, Partai Politik dan sejumlah awak media. (rdr/ant)