DPS Pilkada 2024 di Pasaman Barat Sebanyak 312.341 Pemilih

Ketua KPU Pasaman Barat, Sumatera Barat Alfi Syahrin saat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 berjumlah 312.341 pemilih. Antara/HO-KPU Pasaman Barat.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebanyak 312.341 pemilih.

“KPU telah melakukan penetapan DPS itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 pada Minggu (11/8),” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan DPS yang berjumlah 312.341 pemilih itu terdiri dari laki laki 155.689 pemilih dan perempuan sebanyak 156.655 pemilih.

“Jumlah DPS itu berada di 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 893,” sebutnya.

Tahapan selanjutnya akan dilakukan pleno ditingkat Provinsi Sumbar nantinya sebelum diumumkan ke masyarakat.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, setelah dilaksanakan pleno di tingkat provinsi.

“Setelah penetapan DPS, kami akan mengumumkannya kepada publik untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan itu nantinya untuk mengecek pengumuman DPS yang akan dipajang di papan pengumuman di Sekretariat PPK dan PPS untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih.

Partisipasi masyarakat melihat langsung papan pengumuman DPS sangat diharapkan agar hak pilih masyarakat dapat terakomodir pada Daftar Pemilih Tetap nantinya.

“Kalau belum terdaftar, segera laporkan ke jajaran KPU Pasaman Barat. Masyarakat bisa mendatangi kantor KPU atau mendatangi sekretariat PPS dan PPK,” sebutnya. (rdr/ant)

Exit mobile version