SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat secara intensif mengawal hak pilih setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 oleh KPU setempat.
“Setelah penetapan DPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat pada 11 Agustus. Kami menginstruksikan jajaran pengawas sampai tingkat kelurahan untuk menggencarkan kegiatan kawal hak pilih,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Wanhar di Simpang Simpang Empat, Senin.
Menurutnya kegiatan kawal hak pilih menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024 dengan mengoptimalkan sosialisasi pengawasan partisipatif.
“Kegiatan kawal hak pilih dengan menggerakkan serta menggandeng sejumlah organisasi masyarakat, pemuda dan organisasi lainnya,” ujarnya.
Ia menekankan jajaran pengawas untuk fokus pada kategori pemilih pemula atau pemilih yang baru berusia 17 tahun, dan kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena beberapa sebab.