SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat secara intensif mengawal hak pilih setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 oleh KPU setempat.
“Setelah penetapan DPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat pada 11 Agustus. Kami menginstruksikan jajaran pengawas sampai tingkat kelurahan untuk menggencarkan kegiatan kawal hak pilih,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Wanhar di Simpang Simpang Empat, Senin.
Menurutnya kegiatan kawal hak pilih menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024 dengan mengoptimalkan sosialisasi pengawasan partisipatif.
“Kegiatan kawal hak pilih dengan menggerakkan serta menggandeng sejumlah organisasi masyarakat, pemuda dan organisasi lainnya,” ujarnya.
Ia menekankan jajaran pengawas untuk fokus pada kategori pemilih pemula atau pemilih yang baru berusia 17 tahun, dan kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena beberapa sebab.
“Potensi adanya pemilih baru dan pemilih TMS setelah penetapan DPS sangat tinggi. Oleh karena itu, pengawas pemilu akan menjalankan fungsi kawal hak pilih selama masa perbaikan DPS,” katanya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat menetapkan DPS untuk Pilkada Tahun 2024 sebanyak 312.341 pemilih.
DPS yang berjumlah 312.341 pemilih itu terdiri dari laki laki 155.689 pemilih dan perempuan sebanyak 156.655 pemilih.
Jumlah DPS itu berada di 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 893.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan pleno ditingkat Provinsi Sumbar nantinya sebelum diumumkan ke masyarakat. (rdr/ant)