SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan jika ada oknum penyelenggara Pilkada 2024 yang sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat maka dapat diancam pidana.
“Jangan coba-coba menghilangkan hak pilih masyarakat. Jika terbukti maka bisa diancam hukuman pidana,” tegas Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan penyelenggara pilkada yang sengaja melakukan kelalaian menyebabkan rusaknya suara atau hilangnya berita acara pemungutan suara dapat dipidana satu tahun penjara.
“Atau sanksi hukumnya denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.
Ia meminta jajaran penyelenggara pilkada untuk patuhi aturan yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pilkada.
Bawaslu berharap semua tahapan pilkada Biak berjalan lancar, aman dan kondusif.
Ia mengharapkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 jangan sampai hak pilih warga terabaikan semua harus diakomodir dalam data pemilih pilkada 27 November 2024.
Hingga saat ini Selasa (13/8) tahapan pilkada telah memasuki penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Adapun DPS yang ditetapkan adalah sebanyak 2024 sebanyak 312.341 pemilih. Terdiri dari laki laki 155.689 pemilih dan perempuan sebanyak 156.655 pemilih.
Untuk tahapan yang akan berjalan untuk calon kepala daerah dari partai politik yakni pada 27-29 Agustus 2024 tahapan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus- 21 September 2024 penelitian persyaratan calon dan pada tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon.
Lalu 25 September- 23 November 2024 pelaksanaan kampanye, tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara serta 27 November-16 Desember 2024 tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (rdr/ant)