Daftar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani) meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.
Selain itu, juga ada pemeriksaan fisik (jasmani) meliputi penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, dan gigi dan mulut.
“Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan setelah para calon kepala daerah 2024 Pasaman Barat mendaftar ke KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pasaman Barat akan dilakukan pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Mudah-mudahan semua tahapan yang kita lakukan dapat berjalan dengan lancar. Saat ini kami baru menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 312.341 pemilih,” katanya. (rdr/ant)