SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang nelayan berinisial ZD (47) yang diduga sebagai pengedar tiga kilogram narkoba jenis ganja di Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku merupakan seorang buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana narkoba jenis ganja kering sebanyak tiga paket besar seberat tiga kilogram berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/11/III/2023/SPKT/Satres Narkoba/Polres Pasbar/Polda Sumbar tanggal 5 Maret 2023.
“Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana narkoba jenis ganja kering sejak bulan Maret 2023 yang lalu,” katanya, Jumat (16/8/2024) siang.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya dengan alamat Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menuju lokasi rumah pelaku untuk menangkap pelaku yang berprofesi sebagai nelayan tersebut.
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku dan rumahnya disaksikan oleh Kepala Jorong setempat.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat.