SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang nelayan berinisial ZD (47) yang diduga sebagai pengedar tiga kilogram narkoba jenis ganja di Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku merupakan seorang buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana narkoba jenis ganja kering sebanyak tiga paket besar seberat tiga kilogram berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/11/III/2023/SPKT/Satres Narkoba/Polres Pasbar/Polda Sumbar tanggal 5 Maret 2023.
“Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana narkoba jenis ganja kering sejak bulan Maret 2023 yang lalu,” katanya, Jumat (16/8/2024) siang.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya dengan alamat Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menuju lokasi rumah pelaku untuk menangkap pelaku yang berprofesi sebagai nelayan tersebut.
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku dan rumahnya disaksikan oleh Kepala Jorong setempat.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat.
“Dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni tiga paket besar diduga narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah ember warna putih tutup warna kuning, satu unit handphone merek oppo warna ungu, satu bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 23 lembar kertas penggulung ganja, satu buah pemantik api gas warna orange, satu buah pemantik api gas warna merah hitam dan satu unit handphone merek nokia warna hitam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami akan terus mengungkap pelaku peredaran dan pemakaian narkoba. Untuk itu diperlukan kerja sama semua pihak dalam penanganan perkara narkotika,” tuturnya. (rdr/ant)