KPU Pasbar Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Pelajari Aturan Syarat Pendaftaran, Ini Tujuannya

KPU Pasaman Barat saat mengadakan rapat koordinasi persiapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun 2024 di Simpang Empat, Minggu (18/8/2024). Antara/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati agar mempelajari aturan agar persyaratan saat mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada 2024 agar tidak ada kekurangan.

“Jadwal pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati ditetapkan pada 27-29 Agustus 2024. Partai politik pengusung bakal calon harus mempelajari aturan persyaratan menurut aturan,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah usai rapat koordinasi persiapan tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun 2024 di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan penyampaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik pengusung dan juga bakal pasangan calon telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

Rapat koordinasi ini dilakukan bersama perwakilan partai politik, bawaslu, Pengadilan Negeri Pasaman Barat, kejaksaan negeri, Polri, TNI, organisasi kemasyarakatan, pemuda dan pihak lainnya.

Menurutnya pasangan calon harus mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Perlu diketahui pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik diumumkan pada 24 Agustus 2024,” ujarnya.

Ia menyebutkan diantara persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan calon menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun diantaranya pasangan calon memperoleh dukungan dari partai pengusung berupa formulir model B KWK, surat keterangan tidak pailit dari pengadilan, surat keterangan catatan kepolisian, KTP elektronik dan syarat lainnya.

“Diharapkan pasangan calon dan partai politik menyiapkan persyaratan menurut peraturan KPU itu sehingga tidak ada kendala nantinya,” harapnya.

Saat ini KPU Pasaman Barat terus menjalankan tahapan pilkada. Pihaknya saat ini telah menetapkan sebanyak daftar pemilih sementara sebanyak 312.341 pemilih. Terdiri dari laki laki 155.689 pemilih dan perempuan sebanyak 156.655 pemilih.

Jumlah DPS itu berada di 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 893.

Sedangkan jumlah pasangan calon yang akan mendaftar belum diketahui pasti. Namun berkemungkin dari informasi di lapangan bakal ada empat bakal pasangan calon.

Keempat pasangan bakal calon itu adalah Hamsuardi-Kusnadi, Yulianto- M Ihpan, Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dan Daliyus K- Heri Meheldi. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version