SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberlakukan peraturan nagari (Perna) atau desa tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum di nagari di Kecamatan Lembah Melintang.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Rabu, mengatakan peluncuran peraturan nagari itu diharapkan bisa menjadi pedoman dalam menegakkan keamanan dan ketertiban umum.
Menurutnya Pemkab Pasaman Barat bersama tokoh masyarakat telah lama membahas rencana untuk mencetuskan peraturan nagari tentang keamanan dan ketertiban umum di nagari.
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan berpikir bersama bagaimana menciptakan ketertiban di Pasaman Barat khususnya di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.
Ia menyebutkan bahwa peraturan nagari tersebut akan diberlakukan di setiap nagari di Pasaman Bara.
“Peraturan nagari ini harus kita kawal dan betul-betul ditegakkan. Bahkan, kami berencana untuk meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah Pasaman Barat,” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat di nagari akan membantu mengawasi dan menegakkan peraturan nagari ini.
Peraturan nagari itu akan mencakup aturan tambahan seperti larangan menangkap ikan dengan aliran listrik, racun tuba dan sebagainya.