SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memastikan sebanyak 1.342 orang warga berkebutuhan khusus atau disabilitas telah memenuhi syarat usia hak pilih dan telah masuk dalam daftar pemilih sementara di Pilkada 2024.
“Semua pemilih disabilitas di 11 kecamatan itu telah kita data dan telah masuk ke DPS,” kata Ketua KPU Pasaman Barat di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya, pemilih disabilitas itu terdiri dari tuna fisik sebanyak 656 orang, tuma intelektual 91 orang, tuna mental 279 orang, tuna wicara 167 orang, tuna rungu 58 orang dan tuna netta 91 orang.
“Kita menginginkan pemilih disabilitas dapat terjamin hak suaranya tanpa membedakan dengan pemilih umum lainnya,” katanya.
Untuk memastikan hak suara penyandang disabilitas itu maka penetapan bersamaan dengan penetapan DPS untuk masyarakat umum.
Nantinya, para penyandang disabilitas akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama yang digunakan pemilih umum atau nondifabel.
“TPS-nya sama dengan masyarakat umum, tapi nanti tetap ada perlakuan khusus ketika akan memilih dari petugas KPPS, karena memang dalam kondisi keterbatasan,” imbuhnya.
Ia berharap dengan menjaga hak pilih bagi kaum disabilitas pada pilkada tahun ini dapat memberikan ruang bagi seluruh warga, termasuk mereka yang menyandang disabilitas.
Jumlah pemilih disabilitas tersebut masih bersifat sementara, memungkinkan jika mengalami penambahan atau pengurangan.
KPU Pasaman Barat telah menetapkan DPS Tahun 2024 sebanyak 312.341 pemilih.
DPS yang berjumlah 312.341 pemilih itu terdiri dari laki laki 155.689 pemilih dan perempuan sebanyak 156.655 pemilih.
Jumlah DPS itu berada di 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 893. (rdr/ant)