SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) siap menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Secara prasarana dan petugas sudah kami siapkan untuk menerima pendaftaran di Aula KPU Pasaman Barat nantinya,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Pasbar, Syarif Hidayatullah, Jumat (23/8/2024) siang.
Menurutnya dari bakal calon yang beredar baru satu pasang yang telah menemui KPU melalui penghubung atau Liaison Officer (LO) yakni pasangan Yulianto-M Ihpan untuk mendaftar pada Selasa (27/8/2024).
Ia mengingatkan kepada bakal pasangan calon agar melengkapi berkas administrasi dengan teliti sebelum nantinya diserahkan saat pendaftaran.
“Berkas administrasinya agar diperhatikan betul agar tidak ada kekurangan. Kemudian agar bersurat secara resmi kepada KPU terkait kapan akan melakukan pendaftaran di KPU Pasaman Barat,” katanya.
Untuk tahapan Pilkada 2024 saat ini, katanya, pihaknya akan mengumumkan mengenai pendaftaran pada tanggal 24-26 Agustus 2024 melalui laman resmi KPU Pasaman Barat. Setelah itu baru dibuka pendaftaran pasangan bakal calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Untuk teknis pendaftaran ini, pihak KPU akan rapat bersama dengan para pimpinan partai politik dan LO pasangan calon terkait teknis pendaftaran pada Sabtu (24/8/2024). Terkait siapa saja yang bisa masuk ke ruangan saat akan kami bahas besok,” katanya.
Tahapan selanjutnya ketika nanti pasangan calon sudah terdaftar, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 di Rumah Sakit Unand Padang.
Lalu dilanjutkan penelitian administrasi pasangan calon yang akan dilaksanakan dari 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024.
“Setelah itu baru kami sampaikan pemberitahuan hasil penelitian mulai tanggal 5 hingga 6 September 2024 dan kita berikan waktu untuk perbaikan pada tanggal 6 hingga 8 September 2024,” katanya.
Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan tidak ada lagi perbaikan, maka KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
“Setelah calon ditetapkan, maka bagi calon dari petahana harus cuti mulai 25 September 2024. Karena itu sudah masuk tahapan kampanye hingga masuk minggu tenang yaitu tiga hari menjelang hari pemungutan suara,” tuturnya. (rdr/ant)