SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
“Secara prasarana dan petugas sudah kita siapkan untuk menerima pendaftaran di Aula KPU Pasaman Barat nantinya,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Minggu.
Ia menyampaikan pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurut dia, tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ini sangat penting sebagai bagian dari proses demokrasi.
Selain harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar juga diwajibkan untuk mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat.
Pendaftaran pengajuan permohonan akses Silon ini bisa dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik yang melakukan pengusungan.
“Layanan helpdesk telah disiapkan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftarannya,” katanya.
Menurutnya dari bakal calon yang beredar baru satu pasang yang telah menemui KPU melalui penghubung atau Liaison Officer (LO) yakni pasangan Yulianto-M Ihpan untuk mendaftar pada Selasa (27/8).
Ia mengingatkan kepada bakal pasangan calon melengkapi berkas administrasi dengan teliti sebelum nantinya diserahkan saat pendaftaran.