Pemusnahan barang bukti itu, katanya, berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sebagai bagian dari kewenangan jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan hakim.
Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan untuk perkara 2023 ada 215 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP), 174 berkas pra tuntutan, 172 tuntutan dan eksekusi 152 barang bukti terdakwa.
Sedangkan periode Januari-April 2024 sebanyak 96 SPDP, 77 pra tuntutan, 57 tuntutan dan 60 eksekusi terdakwa.
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Ketua DPRD Erianto, Asisten 1 Pemkab Pasaman Barat Setia Bakti, jajaran Badan Narkotika Nasional Pasaman Barat dan dari TNI. (rdr/ant)