Minta Pembatasan Tonase Dicabut, Ratusan Warga Koto Sawah Datangi DPRD Pasbar

Warga Koto Sawah Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat saat mendatangi kantor DPRD setempat pada Jumat (30/8/2024). Antara/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Warga Koto Sawah Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta rambu-rambu tonase muatan kendaraan angkutan maksimal 8 ton tandan buah segar di daerah itu di cabut dan kembali ke perjanjian awal dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan yang memberlakukan operasional tronton pada mal hari.

Hal itu disampaikan oleh ratusan warga Koto Sawah dan sekitarnya saat mendatangi kantor DPRD Pasaman Barat pada Jumat (30//8).

Warga yang datang meminta agar kebijakan larangan operasional mobil tronton di daerah tersebut dicabut.

Salah seorang tokoh masyarakat Koto Sawah Firman mengatakan kedatangan mereka ke DPRD dalam rangka mengadukan nasib petani sawit yang ada di daerah itu.

Masyarakat meminta pemerintah dan DPRD agar pengoperasian mobil tronton kembali berjalan pada jadwal yang ditentukan.

Menurutnya akibat larangan operasional mobil tronton ini, harga TBS petani mengalami penurunan.

Dia menjelaskan setelah adanya rambu-rambu maksimal tonase angkutan maka pengepul atau peron sawit di daerah tersebut menurunkan harga TBS.

Menyebabkan biaya angkutan yang dikeluarkan oleh pengepul sawit menjadi naik, sebab mereka kini hanya bisa menggunakan mobil dengan angkutan yang terbatas.

“Karena tidak bisa lagi membawa hasil dagangannya dengan mobil berkapasitas banyak atau mobil tronton. Maka pengepul sawit menurunkan harga mencapai Rp150 per kilogram,” katanya.

Hal itu sangat berimbas terhadap harga kelapa sawit petani. Setiap harinya ada sekitar 400 ton buah sawit yang melintas di daerahnya.

Jika 400 ton dikalikan harga yang diturunkan Rp 150, maka ada sekitar Rp 60 juta per hari nya petani sawit dirugikan dampak dari pembatasan muatan di daerah tersebut.

Apalagi jalan-jalan yang berlobang tambah parah karena intensitas kendaraan dump truck yang membawa sawit tinggi karena terbatasnya muatan.

“Kami datang DPRD untuk meminta membangun jalan itu kembali dan meminta peraturan maksimal muatan ini dianulir lagi, sesuai dengan kembali pada perjanjian kita sebelumnya dengan Forkopimca Lembah Melintang yang mengatur jadwal operasional mobil tronton ini,” Harapnya.

Ketua sementara DPRD Pasaman Barat Dirwansyah yang langsung menyambut masyarakat mengatakan pihaknya telah mendengarkan aspirasi masyarakat Koto Sawah dan akan segera menindaklanjutinya.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dengan Dishub, Dinas PUPR dan Polres Pasaman Barat untuk mencari solusi tanpa merugikan siapapun,” sebutnya.

Sebelumnya Dinas Perhubungan Pasaman Barat memasang rambu-rambu pembatasan tonase muatan kendaraan angkutan dengan maksimal 8 ton yang melintas di Simpang Sayur menuju Nagari Ranah Koto Tinggi sesuai kelas jalan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version