“Setelah kami menerima hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing pasangan bakal calon maka pada 6 September kami umumkan dan sampaikan ke masing-masing bakal calon,” ujarnya.
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan klarifikasi berkas atau dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon dua bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati tersebut.
“Pemeriksaan berkas hari ini masih berlangsung hingga 4 September 2024. Pada 22 September 2024. Kami umumkan penetapan calon bupati dan calon wakil bupati,” katanya.
Daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 di Pasaman Barat sebanyak 312.341 pemilih itu terdiri dari laki laki 155.689 pemilih dan perempuan sebanyak 156.655 pemilih.
Jumlah DPS itu berada di 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 893. (rdr/ant)