SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengatakan berkas dokumen persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati daerah setempat belum lengkap dan masih ada yang perlu diperbaiki kembali.
“Kita telah melakukan verifikasi dan klarifikasi seluruh berkas dokumen persyaratan empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sejak 29 Agustus sampai 4 September 2024. Hasilnya masih ada yang perlu diperbaiki dan dilengkapi kembali,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya pihaknya telah menyampaikan kekurangan itu kepada masing-masing Liaison Officer (LO) atau penghubung bakal calon bupati dan wakil bupati.
Ia mengatakan rata-rata kesalahan yang ditemukan adalah salah upload berkas dan ada juga yang kurang berkas seperti surat keterangan tidak ada tunggakan pajak.
Ia mengingatkan kepada seluruh LO pasangan bakal calon agar lebih berhati-hati dalam mengupload berkas nantinya.
“Diminta hati-hati dan cermat dalam mengirimkan berkas. Pastikan berkas yang di kirim sesuai yang diminta dalam persyaratan,” ujarnya.
Untuk masa perbaikan berkas persyaratan itu KPU memberikan waktu pada 6 sampai 8 September 2024.
Ia menyebutkan verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan merupakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 dan penting untuk memastikan semua pasangan calon yang lolos adalah mereka yang memenuhi syarat.