SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat membutuhkan 6.272 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada 2024 yang akan ditempatkan di 896 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Selasa, mengatakan kebutuhan 896 petugas KPPS itu wajib karena terkait kesuksesan penyelenggaraan pemilihan di saat pencoblosan.
“Petugas itu akan ditempatkan masing-masing tujuh orang di setiap TPS yang tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari atau desa,” katanya.
Menurutnya keterlibatan masyarakat menjadi petugas KPPS punya peran sangat penting untuk kesuksesan Pilkada 2024
Untuk itu pihaknya membuka pendaftaran anggota KPPS mulai 17 September sampai 28 Desember 2024, penelitian administrasi calon pada 18-29 September 2024.