Pada saat penangkapan AH di lokasi warung tersebut juga turut diamankan seorang lelaki berinisial ZA. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil ganja kering.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja kering yang sudah dijadikan bungkus kecil tersebut sudah siap untuk diedarkan,” katanya.
Belakangan diketahui, pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian dan telah dua kali keluar masuk Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Hasil interogasi awal, katanya, narkoba itu didapat dari pelaku DD, kemudian dilakukan pengembangan ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku AH.
Pelaku AH mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut ke dua pelaku ED dan DD untuk diedarkan. Sedangkan pelaku AH mengakui mendapatkan ganja kering tersebut dari luar Sumatera Barat (Sumbar).
“Sedangkan untuk pelaku ZA, narkoba yang ia miliki didapat dari seorang lelaki yang indentitasnya telah diketahui oleh petugas,” katanya.
Ia menjelaskan dari empat pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60 paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban warna kuning, satu kantong plastik warna putih.
Selain itu, satu bungkus besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu pak plastik warna bening merek wayang, 323 bungkus kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu pak plastik warna bening merk wayang dan satu buah plastik warna hitam.
Kemudian petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bungkus kecil narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu korek api gas, satu kota rokok, satu bungkus kertas paper merek narayana.
“Saat ini empat pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik lndonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya. (rdr/ant)