SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat, Sumatera Barat memastikan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pasaman Barat, tidak ada calon yang maju melalui jalur perseorangan.
“Hingga batas waktu pendaftaran Minggu (12/5) sampai pukul 23.59 WIB tidak ada satupun yang mendaftar sebagai calon bupati atau wakil bupati melalui jalur perseorangan,” kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau meng-upload dokumen lewat aplikasi sistem pencalonan (silon).
Padahal, katanya, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada bakal calon perseorangan untuk menyerahkan syarat pencalonan sejak 8-12 Mei 2024.
Menurutnya bagi kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan 25.182 dukungan berupa bukti Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Padahal sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 sudah dimulai pada 5 Mei 2024.