SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menerima dua tanggapan dari masyarakat terkait pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga Selasa (17/9).
“Benar, kita telah menerima dua tanggapan masyarakat hingga saat ini. Masih ada satu hari lagi sampai besok Rabu (18/9) untuk menerima tanggapan masyarakat,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Selasa.
Terhadap tanggapan masyarakat itu, pihaknya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi sejak 15-21 September 2024.
“Jika ada tanggapan masyarakat di luar berkas syarat pencalonan maka kami akan koordinasi dengan KPU provinsi terlebih dahulu. Jika memang nanti hasil pembuktian itu benar maka bakal calon itu bisa statusnya tidak memenuhi syarat (TMS). Tentu kami tetap berpegang kepada aturan yang ada, ” tegasnya.
Tanggapan masyarakat pertama datang dari masyarakat inisial AR yang membuat tanggapan tentang kebijakan bupati petahana yang melakukan pelantikan enam bulan sebelum penetapan calon tanpa persetujuan menteri dalam negeri.
Pelantikan itu sesuai surat Nomor: 800/1.3.3/3/38/BKPSDM/2024 Tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat administrator di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
Lalu Surat Nomor: 800/1.3.3/3/39/BKPSDM/2024 Tanggal 22 Maret 2024 tentang pelantikan pengawas, Surat Nomor: 800/1.3.3/3/40/BKPSDM/2024 Tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan kepala puskesmas dan tata usaha puskesmas dan Surat Nomor: 800/1.3.3/3/41/BKPSDM/2024 Tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan kepala sekolah.
Sesuai laporan masyarakat itu meskipun surat keputusan pelantikan itu telah dibatalkan dengan surat keputusan Nomor : 800/1.3.3/3/41/BKPSDM/2024 tetapi menurut masyarakat surat keputusan itu secara hukum tidak menghapus perbuatan yang sudah dilakukan.
Kemudian tanggapan kedua datang dari warga inisial ASL yang meragukan legalitas ijazah paket B dan paket C salah satu Bakal Calon Wakil Bupati Kusnadi.