Menurutnya Kusnadi tamat Sekolah Dasar Tahun 1986, tamat SLTP Tahun Tahun 2021 (paket B) dan tamat Tahun 2024 (paket C).
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) bahwa lama pendidikan paket C adalah 6 semester (3 tahun).
“Setau saya untuk jenjang paket C untuk tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024 dan pelaksanaan assesmen nasional paket C Tahun 2024 pada 24-25 Agustus 2024. Sementara pada 27-29 Agustus 2024 sudah masuk tahapan pendaftaran bakal calon ke KPU,” katanya.
Berdasarkan hal itu, pihaknya meragukan tentang legalitas paket B dan paket C dari bakal calon wakil bupati itu.
“Kami berharap KPU bisa mempertanyakan ke yayasan PKBM yang mengeluarkan ijazah itu. Apalagi usia maksimal ujian tertulis berbasis komputer-seleksi nasional untuk paket C maksimal 22 tahun dan yang bersangkutan telah berumur 50 tahun,” sebutnya.
Kemudian tanggapan lainnya terkait kebijakan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi yang merupakan bakal calon bupati melakukan pemberhentian tiga penjabat wali nagari (kepala desa).
Lalu mengembalikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edison Zelmi kembali menjabat Rozaq tanpa melalui panitia seleksi setelah posisinya digantikan oleh Ziat Abdul Rozaq sesuai surat pelaksana tugas Nomor: 800. 1.13.1/235/BKPSDM-2024.
“Setelah digantikan oleh pelaksana tugas . maka Edison Zelmi menjabat pelaksana tugas pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Tidak lama beberapa bulan dia kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ini sangat aneh,” katanya.
Dia menambahkan berdasarkan aturan kepala daerah dilarang melakukan pengangkatan pejabat enam bulan sebelum penetapan calon tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. (rdr/ant)