Menurut dia, terkait adanya tanggapan masyarakat pihaknya telah melakukan klarifikasi sesuai dengan aturan dan kewenangan yang ada.
“KPU juga sudah membalas surat tanggapan masyarakat itu,” katanya.
Usai penetapan calon tetap peserta pilkada, KPU Pasaman Barat akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin (23/9) dan diikuti dengan deklarasi pemilu damai.
Untuk tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Untuk masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024 sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. (rdr/ant)