SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat menggelar deklarasi kampanye damai pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin.
“Hari ini deklarasi kampanye damai telah kita bacakan dan ditandatangani oleh empat pasangan calon bupati dan wakil bupati serta forum komunikasi pimpinan daerah. Semoga selama kampanye dapat dijalankan dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan, masa kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Untuk itu, diharapkan masing-masing pasangan calon bisa mematuhi aturan kampanye sesuai regulasi dan komitmen deklarasi yang telah ditandatangani.
“Sampaikan kepada para pendukung masing-masing agar mematuhi aturan kampanye. Mari ciptakan pilkada damai, sejuk dan antihoaks,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar mengharapkan semua pasangan calon bupati dan wakil bupati serta para pendukung dapat berpartisipasi menciptakan pilkada yang damai dan “badunsanak” (bersaudara).
“Mari wujudkan pilkada yang sejuk tanpa adanya perpecahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai dari nomor urut satu pasangan Yulianto-M Ihpan, nomor urut dua pasangan Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut tiga pasangan Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut empat pasangan Jailani-Syamsul Bahri juga sepakat mewujudkan pilkada yang damai, sejuk dan badunsanak (bersaudara).
“Mari ciptakan pemilihan yang sejuk, damai dan bersaudara. Mari ciptakan sikap saling menghormati satu sama lain. Damai itu indah,” kata calon bupati nomor urut satu Yulianto.
Calon bupati nomor urut dua Daliyus K juga sepakat menciptakan pemilu damai dengan mematuhi aturan kampanye yang dikeluarkan penyelenggaraan pilkada.
Adapun deklarasi yang dibacakan dan ditandatangani berbunyi bahwa calon bupati, calon wakil bupati, partai politik pengusul, tim kampanye dan para pendukung berjanji mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoaks, tanpa politik sara dan tanpa politik uang, serta melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundangan-undang yang berlaku. (rdr/ant)