Sentra ternak sapi di Pasaman Barat ada di Kecamatan Parit Koto Balingka, Talamau, Kinali dan Pasaman.
Pihaknya mengimbau kepada peserta korban diwajibkan untuk hewan kurban yang sehat, tidak cacat, umur minimal dua tahun, jantan dan tidak boleh memotong hewan betina produktif sesuai amanat UU 41 ayat 18 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Peserta kurban diharapkan memeriksakan hewan kurban kepada dokter hewan atau petugas di bawah pengawasan dokter hewan oleh dinas terkait.
“Petugas kami atau dokter hewan siap melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban,” sebutnya.
Ia menekankan, jika ditemukan hewan kurban menunjukkan gejala penyakit mulut dan kuku, maka segera menghubungi petugas teknis terdekat.
“Diharapkan peserta kurban segera memeriksakan kesehatan kepada petugas kesehatan dokter hewan,” imbaunya. (rdr/ant)