Ia menyebutkan adapun bahan kampanye yang ditetapkan adalah selebaran (flyer), brosur, pamflet dan poster.
“Masing-masing bahan kampanye harus sesuai ukuran dan bahan yang telah kita sampaikan ke pasangan calon melalui penghubung partai politik. Adapun kebutuhan masing-masing itemnya sebanyak 4.862 selebaran masing-masing calon dengan total kebutuhan 19.448 selebaran per bahan kampanyenya,” ujarnya.
Kemudian adapun alat peraga kampanye adalah baliho dengan kebutuhan lima baliho masing-masing pasangan calon, umbul-umbul dengan kebutuhan 220 per pasangan calon dan spanduk sebanyak 180 per masing-masing pasangan calon.
“Ukuran dan bahannya juga telah disampaikan ke masing-masing pasangan calon,” katanya.
Ia menambahkan untuk pemasangan bahan dan alat peraga kampanye itu dilarang di tempat ibadah mulai dari halaman, pagar atau tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum. (rdr/ant)