Nantinya, para penyandang disabilitas akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama yang digunakan pemilih umum atau non difabel.
“TPS-nya sama dengan masyarakat umum, tapi nanti tetap ada perlakuan khusus ketika akan memilih dari petugas KPPS, karena memang dalam kondisi keterbatasan,” ujarnya.
Ia berharap dengan menjaga hak pilih bagi kaum disabilitas pada pilkada tahun ini dapat memberikan ruang bagi seluruh warga, termasuk mereka yang menyandang disabilitas.
KPU Pasaman Barat telah menetapkan DPT Tahun 2024 sebanyak 311.171 orang di 11 kecamatan.
Dari jumlah DPT 311.171 orang itu terdiri dari laki-laki 155.100 orang dan perempuan sebanyak 156.071 orang. (rdr/ant)