“Berdasarkan pemetaan operator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 307.801 maka kemungkinan jumlah TPS sebanyak 890 TPS,” katanya.
Menurutnya berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 806 tahun 2024 maksimal pemilih satu TPS itu 600 orang. Sedangkan saat pemilihan umum legislatif satu TPS 300 orang, sehingga akan terjadi penurunan jumlah TPS nantinya.
“Akan ada selisih atau pengurangan jumlah TPS dibandingkan pada pileg 2024 sebanyak 396 TPS,” ujarnya.
Sedangkan untuk daerah terisolir ada pemilih yang kurang dari 200 orang maka akan tetap diakomodir untuk tetap dibuatkan TPS.
“Kita tetap mengakomodir aspek geografis suatu daerah. Bagi daerah yang jauh atau terisolir akan tetap kita akomodir dengan pembuatan TPS di daerah itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan coklit oleh pantarlih, kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
Selanjutnya, setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat maka dikeluarkan DPS Hasil Perbaikan (DPS HP), kemudian ditetapkan sebagai DPT. (rdr/ant)