SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mematuhi aturan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 maka bagi ASN yang memiliki pasangan sebagai calon bupati dan wakil bupati harus mengikuti aturan yang ada.
Aturan pertama, katanya, diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun pengenalan kepada masyarakat.
Kedua, mereka diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.
Ketentuan ketiga, diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan
Selanjutnya, tidak diperkenankan menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Lalu tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.
“Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden; dan juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/ wakil presiden,” katanya.
Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif dan/atau calon presiden/wakil presiden.
“Itu ketentuan yang harus dipatuhi bagi ASN yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujarnya.
Dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada 2024 agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.
“Bagi yang melanggar asas netralitas dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya. (rdr/ant)