SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membutuhkan 1.305 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu.
“Petugas itu nantinya akan ditempatkan di 876 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Fitra Wati di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya, petugas pantarlih itu nanti bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi rumah warga.
Untuk itu, pihaknya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah membuka rekrutmen pantarlih dengan masa pendaftaran pada 13-19 Juni 2024.
Setelah itu, PPS langsung melakukan penelitian administrasi hingga 20 Juni 2024.