“Penempatan petugas pantarlih itu nantinya satu orang di masing-masing TPS. Namun, ada nanti dua atau tiga orang di sejumlah TPS, karena mempertimbangkan geografis dan jumlah pemilih di lokasi itu,” sebutnya.
Menurutnya, dasar data pemilih yang akan dikelola berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), sehingga dari data tersebut akan dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.
“Untuk DP4 Pasaman Barat tercatat sebanyak 307.801 orang. Dibandingkan DPT pada Pemilu Legislatif 2024 yang berjumlah 296.284 orang. Naik sebanyak 11.507 pemilih,” katanya.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan coklit oleh pantarlih, kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
Selanjutnya, setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat maka dikeluarkan DPS Hasil Perbaikan (DPS HP), kemudian ditetapkan sebagai DPT. (rdr/ant)