Satlantas Polres Pasbar Tilang 293 Kendaraan pada Operasi Zebra Singgalang 2024

Dari 293 surat tilang manual yang dikeluarkan itu kebanyakan pengendara anak di bawah umur, tidak memakai helm, tidak memakai nomor polisi dan memakai knalpot brong.

Petugas Satlantas Polres Pasaman Barat saat melaksanakan operasi zebra singgalang, Sabtu (26/10/2024). (Antara/Altas Maulana)

Petugas Satlantas Polres Pasaman Barat saat melaksanakan operasi zebra singgalang, Sabtu (26/10/2024). (Antara/Altas Maulana)

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Satlantas Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengeluarkan 293 surat tilang terhadap kendaraan yang menyalahi aturan selama 12 hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024.

“Hingga hari ke-12 pelaksanaan operasi berjalan dengan aman dan lancar. Sejumlah pelanggaran kita tertibkan dan tindak,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Rina Aryanti di Simpang Empat, Sabtu.

Menurutnya dari 293 surat tilang manual yang dikeluarkan itu kebanyakan pengendara anak di bawah umur, tidak memakai helm, tidak memakai nomor polisi dan memakai knalpot brong.

Untuk pengendara yang tidak pakai helm sebanyak 66 pelanggar, tidak memiliki surat izin mengemudi sebanyak 79 pelanggar, knalpot brong 10 pelanggar dan odol 11 pelanggar.

Lalu tidak bawa SIM sebanyak 10 pelanggar, tidak menggunakan TNKB 3 pelanggar, kelengkapan ranmor 47 pelanggar dan pelanggaran pengesahan STNK 56 pelanggar.

“Sedangkan untuk kecelakaan lalu-lintas selama operasi ini mengalami penurunan. Di tahun 2023 selama operasi terjadi 11 kasus kecelakaan lalu-lintas. Sedangkan hingga saat ini di tahun 2024 terjadi tiga kasus,” katanya.

Ia menyebutkan razia kendaraan dilakukan setiap hari selama operasi zebra singgalang untuk memberikan peringatan kepada pengendara supaya taat hukum dan tidak melanggar saat berkendara.

Dia menekankan tujuan dari operasi zebra singgalang ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Operasi zebra singgalang ini telah berlangsung sejak 14 Oktober dan berakhir pada 27 Oktober 2024 dengan fokus pada pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Target operasi meliputi pengemudi yang menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, dan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

Selain itu, operasi juga menyasar pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara secara ugal-ugalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pelanggaran terkait over dimension dan overload. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version