Surat Suara Pilkada Kurang 3.516 Lembar, KPU Pasaman Barat Laporkan ke Provinsi

Proses sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 yang telah diselesaikan dilakukan oleh KPU Pasaman Barat. (Antara/Altas Maulana).

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mencatat kekurangan kekurangan 3.516 lembar surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Setelah kita selesai melakukan sortir dan lipat surat suara dalam dua hari Senin (4/11) dan Selasa (5/11) maka ada kekurangan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 3.516 lembar,” kata Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Pasaman Barat Hidayat Basri di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan dari total kekurangan surat suara sebanyak 3.516 lembar itu terdiri dari kurang kirim sebanyak 3.471 lembar dan rusak sebanyak 45 lembar.

“Terhadap kekurangan itu kita telah mengirimkan permintaan penambahan surat suara ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumbar,” katanya.

Menurutnya terhadap surat suara yang telah selesai di sortir dan dilipat itu telah masuk ke gudang penyimpanan logistik di Katimaha Kecamatan Pasaman dengan pengawakan pihak keamanan.

Ia menjelaskan proses sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan di Gedung Balerong Tuah Basamo Pasaman Barat berjalan dengan aman dan lancar.

KPU melibatkan 300 orang tenaga yang direkrut dari masyarakat yang ada di daerah itu.

Dalam penyortiran dan pelipatan surat suara itu berjalan dengan pengawasan dari anggota Polres Pasaman Barat, Badan Pengawas Pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Untuk satu surat suara gubernur dan wakil gubernur yang disortir dan dilipat diberikan upah Rp200 per lembar dan untuk surat suara bupati dan wakil bupati Rp300 per lembar,” sebutnya.

KPU Pasaman Barat telah menerima 321.394 lembar surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Sedangkan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 319.394 lembar.

Menurutnya surat suara yang datang untuk pemilihan bupati dan wakil bupati telah termasuk 2,5 persen daftar pemilih tambahan (DPTb) dan cadangan surat suara pemungutan suara ulang. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version