Adapun alasan pindah memilih dikarenakan beberapa hal seperti pindah domisili, pindah bekerja dan beberapa tahanan lembaga pemasyarakatan yang pindah.
“Baik yang pindah maupun masuk nantinya akan masuk kepada daftar pemilih tambahan atau DPTb,” katanya.
Ia menyebutkan pihaknya telah membuka posko pengurusan pindah memilih bagi warga kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di nagari (desa), kantor sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kantor camat, dan di kantor KPU.
“Kita membuka layanan pindah memilih di posko itu setiap hari dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dengan membawa persyaratan seperti KTP dan kartu keluarga (KK),” katanya. (rdr/ant)