SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Daerah Sumatera Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba berupa ganja kering seberat 28,8 kilogram dengan cara dibakar, Senin.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika oleh dua orang tersangka di Kecamatan Talamau beberapa waktu lalu,” Kata Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution di Simpang Empat, Senin.
Menurut dia, dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu, 100 gram disisihkan untuk pembuktian dalam sidang pengadilan dan 0,2 gram untuk pemeriksaan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang.
Ia mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial MR (37) warga Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat dan YS (30) warga Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering.
Setelah kedua pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dikantong celana pelaku MR.
Kemudian satu buah gunting dari pelaku YS yang digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.

















