SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 854,33 gram dari dua orang pelaku di Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan pada momen hari jadi Fungsi Reserse Polri Ke-77 Tahun 2024.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa, mengatakan penangkapan dua orang pelaku itu dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto bersama Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar beserta anggota dengan menangkap pelaku inisial RP (25) dan HR (36).
“Kedua pelaku ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Pasaman Barat di dua lokasi yang berbeda pada Senin (9/12) sekitar pukul 23.30 WIB,” katanya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.
Berdasarkan laporan itu, kata dia kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Kapolsek Ranah Batahan.
Selanjutnya tim tersebut melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang fokus pada sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjadi target operasi, petugas langsung mengamankan seorang lelaki berinisial RP. Saat itu pelaku sedang duduk santai di warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat,” ujarnya.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku RP yang disaksikan oleh kepala jorong (kepala dusun) setempat dan dari yang bersangkutan ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang simpan di dalam kantong celana pelaku.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku RP yaitu 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang ditemukan di dalam dompet bertulisan murni, satu buah kaca pirek, satu unit telepon genggam, dua buah dompet dan uang tunai sebesar Rp500.000.
“Menurut pengakuan dari pelaku RP kepada petugas narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki yang berinisial HR,” sebutnya.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergerak untuk melakukan pengembangan menuju rumah pelaku HR yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara awal, tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat.
Komentar