BKSDA Sumbar Evakuasi Seekor Tapir di Pasaman Barat

Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Pasaman saat menangkap seekor satwa langka dan dilindungi jenis tapir yang melarikan diri usai dievakuasi dari dalam kolam Balai Benih Ikan (BBI) di Suko Mananti Padang Tujuh Aur Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (12/12/2024). Antara/BKSDA).

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Seekor tapir diamankan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Pasaman. Tapi ini sempat kabur usai dievakuasi dari kolam Balai Benih Ikan (BBI) di Suko Mananti Padang Tujuh Aur Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Kamis.

“Setelah kita evakuasi di kolam BBI, tapir ini sadar dari pengaruh bius dan melarikan diri,” kata Kepala BKSDA Resor Pasaman Ade Putra di Simpang Empat, Kamis (12/12) sore.

Aksi kejar-kejaranpun terjadi antara petugas dengan tapir itu yang disaksikan oleh ratusan warga sekitarnya.

Menurutnya tapir itu melarikan diri sekitar 500 meter dari areal BBI. Dengan kesigapan petugas dan dibantu masyarakat akhirnya tapir itu berhasil diamankan kembali.

Sebelum melarikan diri, tapir itu dievakuasi dari kolam BBI Padang Tujuh dengan cara dibius.

Pihaknya mendapatkan informasi dari petugas BBI Padang Tujuh bahwa ada seekor tapir masuk kedalam kolam ikan itu pada Kamis (12/12) pagi.

Berdasarkan informasi itu dan melihat rekaman videonya maka pihaknya langsung menuju lokasi dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman ke Kabupaten Pasaman Barat.

Sampai di lokasi BBI memang terlihat seekor tapir terperangkap di dalam kolam BB dan tidak bisa keluar dari kolam itu.

“Kami langsung mengevakuasi tapir itu menggunakan jaring namun tidak juga bisa. Sehingga kami menggunakan bius untuk mengevakuasinya,” kata Ade Putra.

Setelah berhasil mengangkat tapir itu keluar dari kolam BBI maka petugas akan membawa tapir itu ke kantor BKSDA di Lubuk Sikaping Pasaman untuk dilakukan observasi terhadap kesehatan hewan langka itu.

“Kesehatan tapir itu perlu kita periksa. Jika nanti kondisinya tidak ada masalah maka direncanakan akan kembali dilepas ke cagar alam suaka marga satwa,” sebutnya.

Tapir termasuk salah satu satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Diketahui bahwa tapir memiliki nama lain tenuk atau badak babi, yang merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik pulau Sumatera. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version