SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), perusahaan biji besi yang berbasis di Sumatera Barat, tengah mempersiapkan pemesanan kapal untuk pengangkutan biji besi di Pelabuhan Teluk Tapang, Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat. Pengangkutan ini akan dilakukan dengan sistem sewa kapal yang bekerjasama dengan perusahaan perkapalan.
CEO PT GMK, Tatwa Dhairya, mengungkapkan, “Saat ini kami masih dalam tahap persiapan. Untuk mengangkut hasil tambang melalui laut, kami akan menggunakan jasa perusahaan perkapalan dengan sistem sewa kapal,” kata Dhairya dalam wawancara di Simpang Empat, Minggu.
Sebagai perusahaan tambang yang sudah memiliki izin lengkap, PT GMK berencana untuk segera mengoperasikan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambangnya. Perusahaan ini telah mengantongi berbagai izin, termasuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) No 188.45/708/bup-pasbar/2013, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No 56/1/IPPKH/PMDN/2015 untuk lokasi penambangan dan jalan hauling, serta sertifikat CnC yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba No 842/Min/33A/2014.
Selain itu, PT GMK juga telah mendapatkan persetujuan untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2024-2026 yang disetujui oleh Menteri ESDM dengan nomor T-983/MB.04/DJB.M/2024.
Dalam pengangkutan biji besi, PT GMK memanfaatkan fasilitas Pelabuhan Teluk Tapang yang dikelola oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur Padang. Perusahaan ini selalu berkoordinasi dengan KSOP Teluk Bayur terkait izin sandar kapal dan izin berlayar untuk kelancaran operasional.
Untuk mendukung kegiatan operasional pelabuhan, PT GMK telah memiliki perjanjian penggunaan fasilitas dengan Pemkab Pasaman Barat, termasuk sarana stock pile dan Conveyor Belt yang digunakan untuk pemuatan biji besi. Perjanjian penggunaan kawasan dekat Pelabuhan Teluk Tapang diatur melalui Perjanjian No 1886/649 Bup-Pasbar/2017 dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang pemanfaatan barang milik negara untuk Conveyor Belt dengan nomor KP. 926 Tahun 2022.
Pada 12 Desember 2022, kontrak penyewaan fasilitas pelabuhan juga telah ditandatangani di Istana Gubernur Sumatera Barat. Kontrak ini mencakup penyewaan areal causeway, bangunan sisi kanan trestle, dan dermaga dengan nomor kontrak PL 031/01/03/KSOP.TPS/2022 yang disaksikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
Dengan kesepakatan ini, PT GMK dapat melaksanakan kegiatan operasional pengangkutan biji besi, termasuk proses pemuatan biji besi ke kapal yang akan berlayar ke tujuan ekspor. (rdr/ant)
Komentar