LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di daerah Polongan II, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman melakukan razia pada Senin (6/1/2025). Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes bersama Kapolsek Rao Iptu Robi dan sejumlah anggota tim gabungan.
Razia yang dilakukan tim gabungan cukup menantang, karena mereka harus menempuh perjalanan melalui jalan yang licin, berlumpur, dan menyeberangi Sungai Batang Sibinail yang berarus deras akibat hujan lebat. “Tim tiba di lokasi, namun tidak menemukan aktivitas penambangan atau alat berat seperti yang dilaporkan. Kami hanya menemukan satu unit box bekas alat penyaring emas di pinggir sungai,” ujar Kasat Reskrim AKP Fion.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari warga sekitar yang disaksikan oleh Wali Nagari dan tokoh masyarakat, tim memutuskan untuk memusnahkan box bekas alat penyaring emas yang ditemukan. “Box itu kita bakar agar tidak bisa digunakan lagi,” tambah AKP Fion.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana illegal mining lebih lanjut, Polres Pasaman telah membentuk Tim Penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pasaman. Tim ini memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan illegal mining.