Untuk memenuhi syarat peremajaan, tanaman kelapa sawit yang akan diremajakan harus berusia lebih dari 25 tahun, dengan produksi kurang dari 10 ton per hektare per tahun, serta tidak menggunakan bibit unggul. Selain itu, luas minimal untuk pengajuan peremajaan adalah 50 hektare dalam radius 10 kilometer.
“Dari total 126.934 hektare perkebunan kelapa sawit rakyat di Pasaman Barat, saat ini baru sekitar 2 persen yang telah melaksanakan peremajaan. Kami berharap program ini dapat berlanjut setiap tahunnya,” harap Afrizal.
Program peremajaan kelapa sawit ini didukung oleh aplikasi peremajaan kelapa sawit yang digunakan oleh petani dan pihak verifikasi di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Selain itu, persyaratan administrasi, seperti surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), juga diperlukan untuk memastikan bahwa lahan yang digunakan bukan bagian dari kawasan hutan atau tanah hak guna usaha perusahaan.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan sektor kelapa sawit di Pasaman Barat bisa terus berkembang dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan para pekebun sawit rakyat. (rdr/ant)
Komentar