SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama personel Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua kurir yang membawa 26 kilogram daun ganja di depan SPBU Batang Toman, Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/3).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi sekitar pukul 10.39 WIB. “Personel gabungan dari Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua pria yang membawa narkotika jenis ganja kering,” katanya.
Kedua pelaku yang ditangkap, inisial M (45) dan AF (19), keduanya warga Kota Padang, diduga membawa ganja kering menggunakan mobil Honda Brio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2192 TYS.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil yang membawa ganja dari Penyambungan, Provinsi Sumatera Utara. “Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, namun berkat kesigapan petugas, kami berhasil memblokade jalan dan menghentikan kendaraan pelaku setelah menabrak plang besi,” jelas Kapolres.
Komentar