Tim Gabungan Polda Sumbar Amankan Kurir Ganja 26 Kg di Pasaman Barat, Satu Pelaku Residivis

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama dengan personel dari Polres Pasaman Barat menangkap kurir yang membawa 26 kilogram daun ganja dengan mobil di depan SPBU Batang Toman Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/3/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

Follow WhatsApp Channel, Telegram, Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama personel Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua kurir yang membawa 26 kilogram daun ganja di depan SPBU Batang Toman, Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/3).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi sekitar pukul 10.39 WIB. “Personel gabungan dari Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua pria yang membawa narkotika jenis ganja kering,” katanya.

Kedua pelaku yang ditangkap, inisial M (45) dan AF (19), keduanya warga Kota Padang, diduga membawa ganja kering menggunakan mobil Honda Brio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2192 TYS.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil yang membawa ganja dari Penyambungan, Provinsi Sumatera Utara. “Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, namun berkat kesigapan petugas, kami berhasil memblokade jalan dan menghentikan kendaraan pelaku setelah menabrak plang besi,” jelas Kapolres.

Setelah penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar berisi ganja kering siap edar yang disembunyikan di bagasi belakang kendaraan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, ganja tersebut dibawa dari Penyambungan, Sumatera Utara, untuk dikirim ke Kota Padang.

Kedua pelaku mengaku menerima upah sekitar Rp300.000 per kilogramnya setelah barang tersebut sampai ke tangan pemesan di Kota Padang. Salah satu pelaku, M, diketahui merupakan residivis kasus narkotika, yang sebelumnya terlibat dalam perkara kepemilikan sabu pada tahun 2020.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti ganja kering tersebut telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut, sementara kendaraan pelaku yang mengalami kerusakan dititipkan di Polres Pasaman Barat. (rdr/ant)

Exit mobile version