SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pabrik kelapa sawit PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat melakukan perbaikan pengelolaan limbah cair pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah menyikapi penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah setempat beberapa waktu lalu.
Business Development atau Lisense PT. BSS Sumbar Ridho Riandhika di Simpang Empat, Minggu (1/1/2023) mengatakan pihaknya mengikuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk perbaikan limbah cair yang ada.
Menurutnya langkah yang akan dilakukan diantaranya melakukan optimalisasi pengelolaan limbah cair pada instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), pembersihan dan perbaikan drainase atau parit pabrik, memperbaiki dan merawat kolam Instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan membuat kajian teknis untuk baku mutu emisi.
Ia mengatakan memperbaiki dan merawat kolam akan dioptimalkan dan dipantau terus, paramater pembakaran alan diuji terus sehingga persoalan pencemaran dapat diatasi. “Saat ini produksi pabrik tetap berjalan namun dibatasi dari 200 ton per hari menjadi 100 ton per hari sambil melakukan perbaikan sesuai yang disarankan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Pihaknya dalam pengelolaan pabrik juga mengutamakan pekerja lokal yang ada dan juga telah menyiapkan 9 kolam limbah. “Optimalisasi yang akan terus kita lakukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup bagaimana limbah pabrik yang ada dapat sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya.
Sebelumnya pada Jumat (23/12) lalu Pemkab Pasaman Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyegelan untuk penghentian sementara pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit PT.BSS karena diduga terjadi pencemaran ke Sungai Batang Alin Kecamatan Gunung Tuleh.
Penyegelan sementara itu sesuai Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188. 45/762/BUP-PASBAR /2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang penerapan sanksi administratif pemerintah kepada PT BSS.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Arminingdel penyegelan itu dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap limbah pabrik yang diambil sebelumnya. Dari hasil uji sampel limbah itu maka ditemukan limbah itu berada di atas baku mutu dan diduga mencemari lingkungan.
“Berdasarkan hasil uji sampel itulah maka secara aturan diberikan sanksi paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara pembuangan limbah sampai pengelolaan limbah itu maksimal dan berada di bawah baku mutu,” sebutnya.
Hal itu, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan limbah. “Ini teguran administrasi penghentian pembuangan limbah cair namun kegiatan pabrik tidak diganggu,” katanya.
Ia menyebutkan ditemukan hasil limbah yang di atas baku mutu itu berawal dari pengaduan masyarakat Simpang Tigo Alin terkait ada indikasi pencemaran lingkungan limbah cair dari pabrik itu pada 2 November 2022.
Menyikapi laporan pengaduan itu maka pada 3 November 2022 Dinas Lingkungan Hidup turun kelapangan melihat kondisi limbah cair itu yang mengalir ke Sungai Batang Alin.
Pihaknya juga mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium yang disaksikan oleh masyarakat. Hasil uji laboratorium itu diperoleh bahwa limbah itu di atas ambang batas mutu.
“Berdasarkan itulah maka penyegelan pembuangan limbah kita lakukan sampai pihak perusahaan memperbaiki pengelolaan limbahnya,” ujarnya. Penyegelan itu disaksikan oleh masyarakat dan pihak perusahaan PT BSS dengan memasang plank segel. (rdr/ant)