SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menahan lima orang tersangka pengusaha dari Manado yang merupakan sub kontraktor pengerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Kamis malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Kamis mengatakan lima orang tersangka itu adalah masing-masing inisial AJJ, MAP, DYM, BG dan CP.
“Mereka merupakan pengusaha dari Manado. Setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini kami langsung melakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat. Dengan demikian hingga saat ini sudah 16 orang ditetapkan tersangka pada perkara itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan penetapan tersangka terhadap lima orang itu berawal dari PT MAM Energindo sebagai pemenang tender RSUD dengan nilai kontrak Rp134.859.961.000.
Kemudian PT MAM Energindo sebagai pemenang menjual proyek itu kepada pelaku yang baru ditahan senilai Rp102 miliar. “Para pelaku tidak mengerjakan proyek itu sesuai dengan spek atau gambar sehingga menurut perhitungan ahli kerugian sekitar Rp20 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan ini bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengungkap tuntas para pelaku yang melanggar aturan dalam kegiatan itu. “Bagi siapapun orangnya pelakunya akan kita tindak jika melanggar hukum. Kerugian Rp20 miliar itu merupakan kerugian fisik selain suap gratifikasi senilai Rp4,5 miliar,” tegasnya.
Saat ini, katanya, sudah tujuh orang tersangka yang dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyitaan dari suap gratifikasi senilai Rp5,7 miliar lebih.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada perkara itu jika ada dua alat bukti yang diperoleh. “Akan terus kita ungkap dan jika cukup bukti akan kita lakukan penahanan siapapun mereka jika melanggar aturan,” tegasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Ke-16 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya. (rdr/ant)