Pemkab Pasbar Siapkan Rp44 Miliar untuk Warga Miskin Berobat Gratis

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maiboni.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyiapkan anggaran Rp44 miliar untuk menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) untuk masyarakat miskin memperoleh pengobatan gratis pada 2023.

“Jika kurang nanti maka ditambah saat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan sebesar Rp13 miliar sehingga masyarakat miskin berobat gratis dapat terakomodir,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maiboni di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya program UHC merupakan salah satu program prioritas Pemkab Pasaman Barat di bidang kesehatan sehingga masyarakat dipermudah memperoleh layanan kesehatan dengan baik dan gratis.

Ia menyebutkan program pengobatan gratis itu telah dimulai sejak 1 Januari 2023 di seluruh pelayanan kesehatan yang ada mulai dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas, RSUD, RSI Ibnu Sina dan tempat pelayanan pengobatan lainnya. “Bagi warga yang belum memiliki BPJS diharapkan mengurus KTP untuk berobat gratis,” katanya.

Bagi yang telah memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan secara otomatis berobat gratis. Bagi yang belum memiliki kartu BPJS maka cukup dengan Kartu Tanda Penduduk saja.

Ia menjelaskan selain program UHC, sejumlah program prioritas juga akan dilaksanakan pada 2023 ini. Diantaranya pelaksanaan ganti rugi tanah masyarakat pembangunan jalan jalur dua senilai Rp20 miliar.

Lalu juga pembangunan rumah korban gempa Kecamatan Talamau dengan rehap ringan senilai Rp3 miliar. “Kemudian untuk korban gempa rusak sedang dari anggaran Pemprov Sumbar yang telah masuk APBD 2023 senilai Rp23 miliar juga akan direalisasikan awal tahun ini,” tambahnya.

Ia menambahkan untuk APBD 2023 saat ini senilai Rp1,2 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 terjadi penurunan dibandingkan tahun 2022 lalu dari Rp50 miliar menjadi Rp35 miliar karena Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami peningkatan.

“Peruntukannya juga telah diatur oleh pemerintah pusat dan pada umumnya banyak ke Dinas Pendididikan,” ujarnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version