SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jumlah pemilih pada Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat bertambah sekitar 10 ribu orang lebih dibandingkan jumlah pemilih pada Pemilu sebelumnya.
“Data sementara yang kita peroleh terjadi penambahan jumlah pemilih dari 250 ribu lebih menjadi 260 ribu lebih. Jumlah ini bisa berubah karena proses terus berjalan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Sabtu.
Menurutnya dengan adanya penambahan jumlah pemilih itu maka akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
Dari data yang ada, katanya, pihaknya menetapkan penambahan TPS. Sebelumnya hanya 1.206 TPS dan pada Pemilu 2024 menjadi 1.270 TPS atau bertambah sebanyak 244.
Menurutnya pembagian jumlah pemilih nantinya akan dibagi maksimal 300 orang per TPS dengan satu orang petugas pencocokan dan penelitian.
Kemudian untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiga orang per nagari atau desa. Artinya sebanyak 270 orang PPS akan direkrut karena jumlah nagari saat ini sebanyak 90 nagari. Sebelumnya hanya 19 nagari.
Pihaknya sudah melantik 270 orang PPS yang nantinya akan ditempatkan di nagari yang ada
“Kita ingin petugas PPS nantinya benar-benar dapat menguasai aturan kepemiluan yang ada sehingga dapat melaksanakan Pemilu dengan baik,” harapnya.
Kemudian untuk penetapan Daerah Pemilihan KPU masih menunggu keputusan KPU RI karena ada dua opsi rancangan yang disampaikan.
Rancangan opsi pertama dengan jumlah penduduk 437.512 orang dengan jumlah kursi 40 dibagi empat Dapil.
Dapil Pasaman Barat 1 (Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Talamau) dengan alokasi 10 kursi. Dapil Pasaman Barat 2 (Kecamatan Kinali, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 12 kursi.
Dapil Pasaman Barat 3 (Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Sungai Aur) dengan alokasi 10 kursi. Dapil Pasaman Barat 4 (Kecamatan Sungai Beremas, Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Koto Balingka) dengan alokasi kursi 8 kursi.
Sedangkan rancangan opsi kedua yakni Dapil Pasaman Barat 1 (Pasaman dan Talamau) alokasi kursi 10 kursi dan Dapil Pasaman Barat 2 (Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 5 kursi.
Selanjutnya Dapil Pasaman Barat 3 (Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur) alokasi 10 kursi, Dapil Pasaman Barat 4 (Sungai Beremas, Ranah Batahan, Koto Balingka ) alokasi 8 kursi dan Dapil Pasaman Barat 5 (Kinali) dengan alokasi 7 kursi. (rdr/ant)